Kadis Kesehatan Pelalawan Diperiksa di Polres Hanya Berkain Sarung!

Senin, 25 Agustus 2025 | 23:21:00 WIB
Keterangan Foto Kadis Kesehatan dan Kapus saat di Mintai keterangan di Unit I Reskrim Polres Pelalawan

PELALAWAN, (mataandalas) — Kasus dugaan malapraktik khitan yang menimpa bocah berinisial A.K.S (10), warga Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, terus memanas. Pihak keluarga korban hanya menuntut keadilan, yang membuat masa depan cucunya terancam.

Puncaknya, Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, H. Asril K, SKM, M.Kes, dipanggil Polres Pelalawan, Senin (25/08/2025), untuk dimintai keterangan. Namun, ada pemandangan tak biasa: Asril datang ke Polres hanya mengenakan kain sarung dengan atasan seragam dinas. Kehadirannya memicu beragam pertanyaan terkait kesiapannya menghadapi pemeriksaan kasus serius ini.

Peristiwa memilukan terjadi pada 30 Juni 2025. Proses khitan yang dilakukan oleh bidan  Evi justru berujung petaka. Menurut keterangan Sudirman, kakek korban, alat vital cucunya mengalami luka serius karena sebagian terpotong.

“Awalnya kami kira ini hanya luka biasa. Tapi saat perban dibuka, ternyata ujung alat vital cucu saya sudah terpotong. Bidan itu malah menutupnya dengan kasa dan bilang nanti akan pulih,”
ujar Sudirman dengan suara bergetar.

Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RS Awal Bros Pekanbaru, namun tak mendapatkan hasil memuaskan. Akhirnya, korban dirujuk ke RS Santa Maria Pekanbaru. Hasil pemeriksaan dokter membuat keluarga terpukul: kondisi alat vital korban tidak bisa kembali seperti semula.

“Dokter bilang, kalau sudah terpotong, tidak mungkin tumbuh kembali. Ibarat tangan putus, tidak akan kembali utuh,”
ungkap nenek korban sambil menirukan penjelasan dokter.

Trauma mendalam membuat keluarga menunda operasi rekonstruksi dan akhirnya kembali ke Pulau Muda dengan perasaan hancur.

Dokter Bedah RSUD Selasih, dr. T. Asrahardi, Sp.B, menegaskan kondisi korban tidak bisa pulih sepenuhnya.

“Uretranya terpotong. Penyembuhannya butuh waktu lama. Bagian yang hilang tidak akan tumbuh kembali, seperti yang dijanjikan oknum bidan,”
jelasnya.

Korban akhirnya dirujuk ke Rumah sakit di Pekanbaru untuk penanganan lanjutan oleh spesialis urologi rekonstruksi.

Pemanggilan Kadis Kesehatan Pelalawan ke Polres berkaitan dengan izin praktik bidan Evi. Berdasarkan informasi dari Kepala Puskesmas Teluk Meranti, Ns. Arisman Susilo, S.Kep, bidan tersebut tidak memiliki izin praktik khitan.

“Selama saya di sini, saya tidak mengetahui adanya praktik mandiri oleh saudari Evi. Rekomendasi izin praktik pun tidak pernah kami keluarkan dari puskesmas,biasanya kalau dari puskesmas pasti ada dokter penanggung jawab dari puskesmas,intinya dia bukan dari bidan kita dan staf kita,”
tegas Arisman.

Sementara itu, Kepala Bagian SDMK Dinas Kesehatan, Ns. H. Elfikal, DS., S.Kep, enggan berkomentar banyak.

“Saya hanya bagian rekomendasi, selama ini saya tidak perna mengeluarkan surat rekomendasi izin untuk bidan itu, untuk berkomentar di media tidak kapasitas saya untuk memberikan stetmen, jadi silakan konfirmasi langsung ke pimpinan,”
ujarnya singkat.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, SIK, membenarkan pemanggilan Kadis Kesehatan dan pihak Puskesmas untuk dimintai keterangan teknis terkait prosedur medis dan administrasi perizinan.

“Kami memeriksa soal SOP dan kelengkapan izin tenaga medis. Bidan Evi sudah kami periksa minggu lalu. Saat ini masih tahap penyelidikan,”
jelas Yoga.

Ia menambahkan, status kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan jika alat bukti dan fakta-fakta lapangan sudah terkumpul lengkap.

Hingga kini, keluarga korban merasa bidan Evi tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Mereka berharap pihak berwenang segera memberikan keadilan bagi cucu mereka.

“Kami keluarga orang kecil. Kami cuma mau cucu kami dirawat dengan baik, bukan menuntut macam-macam. Tapi sampai sekarang, kami seperti dibiarkan,”
tutur nenek korban sambil menahan tangis.***

Terkini