Truk Mundur Tabrak Rumah di Koridor RAPP, Standar K3 dan Prosedur Keselamatan Dipertanyakan

Truk Mundur Tabrak Rumah di Koridor RAPP, Standar K3 dan Prosedur Keselamatan Dipertanyakan
Kondisi rumah warga yang rusak ditabrak truk yang bergerak mundur di Jalan Koridor RAPP Km 3, Pangkalan Kerinci Barat, Pelalawan, Rabu (7/1/2026).

PELALAWAN, (MataAndalas) - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 3, Terusan Baru, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Insiden tersebut melibatkan dua unit truk Hino dan mengakibatkan satu unit rumah warga rusak serta tiga orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Media MataAndalas dari warga di lokasi kejadian, satu unit truk Hino mengalami kerusakan dan ditarik oleh truk Hino lainnya. Namun, saat melintasi tanjakan di Km 3, alat penarik diduga tidak mampu menahan beban sehingga kendaraan yang ditarik bergerak mundur dan menabrak rumah warga.

“Rantai yang digunakan terlihat kecil dan diduga tidak sesuai ukuran. Saat di tanjakan Km 3, rantai putus dan kendaraan langsung mundur menabrak rumah,” ujar Raden, warga Terusan Baru yang berada di lokasi kejadian, Rabu (7/1).

Akibat peristiwa tersebut, tiga orang yang berada di dalam rumah, terdiri dari satu orang ibu dan dua orang anak, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Selasih Pelalawan untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain merusak rumah warga, kecelakaan juga berdampak pada jaringan listrik di sekitar lokasi setelah kendaraan mengenai fasilitas kelistrikan. Akibatnya, aliran listrik di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dilaporkan sempat mengalami pemadaman.

Warga lainnya, Raffi, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut situasi sempat menimbulkan kepanikan.
“Kejadiannya sekitar pukul 22.45 WIB. Kami ada di lokasi dan suasananya cukup panik karena terjadi sangat cepat,” katanya, Rabu (8/1).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut dan memastikan tidak terdapat korban jiwa.

“Kejadian laka terjadi tengah malam di Jalan Koridor RAPP Km 3. Kendaraan bergerak mundur dan menabrak rumah warga. Korban jiwa nihil,” ujarnya dalam keterangan kepada Media MataAndalas, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, kronologi singkat kejadian bermula saat satu unit truk Hino tanpa nomor polisi mengalami kerusakan dan ditarik oleh truk Hino BM 8810 RO dari Desa Langgam menuju Pangkalan Kerinci. Setibanya di tanjakan Km 3, rantai dan besi penarik putus sehingga kendaraan yang ditarik bergerak mundur dan menabrak rumah warga.

“Akibat kejadian tersebut, tiga orang yang berada di dalam rumah mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Selasih,” jelasnya.

AKP Tatit juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengevakuasi kendaraan yang menabrak rumah warga, mengamankan satu unit truk Hino BM 8810 RO ke Mapolres Pelalawan, serta melakukan pengecekan kondisi korban di RSUD Selasih. Sementara itu, truk Hino tanpa nomor polisi masih berada di sekitar lokasi kejadian karena mengalami kerusakan dan dijaga oleh mekanik dari pihak perusahaan terkait.

Direktur RSUD Selasih Pelalawan, dr. Irna, membenarkan adanya pasien korban kecelakaan lalu lintas dari Km 3 Jalan Koridor RAPP.

“Iya, pasien dirawat di RSUD Selasih. Saat ini ibu dari korban sedang menjalani operasi karena mengalami cedera kepala,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Media MataAndalas, Kamis (8/1).

Sorotan Keselamatan dan Standar Penarikan Kendaraan

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan penarikan kendaraan (towing) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di jalan koridor perusahaan. Penarikan kendaraan bermotor, khususnya di medan tanjakan, seharusnya memperhatikan penggunaan alat penarik sesuai standar beban, pengamanan tambahan, serta pemasangan rambu peringatan demi mencegah risiko kecelakaan.

Dalam praktik keselamatan lalu lintas dan K3 transportasi, penarikan kendaraan rusak di tanjakan curam idealnya dilakukan dengan peralatan standar industri dan prosedur pengamanan yang memadai. Selain itu, perusahaan pengelola jalan operasional memiliki kewajiban memastikan penerapan prosedur keselamatan kerja guna melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar area operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Media MataAndalas masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait status kendaraan yang terlibat, penerapan prosedur keselamatan di jalan koridor perusahaan, serta tanggung jawab penanganan korban dan kerusakan rumah warga. Namun, upaya konfirmasi yang telah disampaikan kepada pihak Humas PT RAPP belum mendapatkan respons.

Media MataAndalas akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index