Dari Jam 11 Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Sejahtera Nilai PLN Tidak Profesional

Sabtu, 13 September 2025 | 22:32:06 WIB
Foto; Rumah Warga Dalam Kondisi Gelap Lampu Mati Dari Jam 11 Siang sampai sekarang masi belum hidup

Pelalawan, (Mataandalas) – Warga Jalan Sejahtera, Pangkalan Kerinci, kecewa berat atas pelayanan PLN. Pasalnya, sejak pukul 11.00 siang hingga pukul 22.02 malam, aliran listrik padam tanpa adanya pemberitahuan resmi. Hampir 11 jam masyarakat harus bertahan dalam keadaan lampu mati dan malam hari kegelapan, hingga akhirnya muncul protes keras dari warga. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025.

Maruli Silaban, SH, advokat sekaligus warga Jalan Sejahtera, menilai PLN tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik.

“Sudah hampir 11 jam listrik mati tanpa ada pemberitahuan resmi. PLN seharusnya memikirkan kebutuhan masyarakat, bukan membiarkan warga menunggu tanpa kepastian. Ini jelas bentuk pelayanan yang tidak profesional,” tegas Maruli.

Ia bahkan menambahkan bahwa apa yang dilakukan PLN bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Masyarakat dirugikan, aktivitas terhambat, dan tidak ada kejelasan. Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Sebagai konsumen, masyarakat sudah jelas dijamin hak-haknya oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelayanan Publik, dan PLN wajib memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Cabang PLN Pangkalan Kerinci, Ginting, mengakui adanya kerusakan pada trafo sebagai penyebab padamnya listrik.

“Ada gangguan trafo rusak, saat ini proses manajemen beban terlebih dahulu kita alihkan ke lokasi berbeda. Kami mohon maaf atas gangguan yang terjadi, dan kami maksimalkan pekerjaan di lapangan untuk percepatan penormalannya,” jelas Ginting.

Meski demikian, masyarakat tetap menilai PLN tidak profesional. Warga berharap PLN melakukan evaluasi serius, memperbaiki sistem komunikasi, dan menjalankan kewajiban sesuai amanat undang-undang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***

Terkini