Ketua KMPKS Agung Maulana Desak Kejari Pelalawan Audit DLH Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:13:34 WIB
Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana

PELALAWAN, (Mataandalas) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah melakukan investigasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan terkait dugaan penggelapan dana anggaran pengelolaan sampah tahun 2023 dan 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, menilai dugaan penggelapan dana tersebut sangat merugikan masyarakat dan menjadi penghalang bagi tercapainya kesejahteraan sosial.

“Banyak keluhan dan keresahan masyarakat terkait pembayaran serta pengelolaan sampah. Seharusnya DLH Pelalawan memberikan klarifikasi. Dinas Lingkungan Hidup sudah digaji oleh pemerintah, lalu kenapa meminta gaji tambahan dari masyarakat? Apakah DLH digaji pemerintah atau justru oleh masyarakat?” tegas Agung. Kamis (2/10). 

Ia menduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di internal DLH Pelalawan, sehingga membebani masyarakat setempat.

Agung yang juga merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau ini menegaskan sekaligus mendesak Kejari Pelalawan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap DLH. Ia juga mengapresiasi langkah Kejari yang sudah mulai mengusut kasus tersebut.

“Kami memberi dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum ini. Namun jika dalam waktu dekat masalah ini tidak tuntas, maka kami dari KMPKS akan menyampaikan laporan langsung ke KPK RI,” pungkasnya.***
 

Terkini