PELALAWAN, (Mataandalas) – Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) resmi menyerahkan berkas tuntutan dan permohonan tindakan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kamis (16/10/2025).
Berkas diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus KSB PMPB dan perwakilan masyarakat Kelurahan Pelalawan.
Dalam pertemuan itu, Ketua PMPB, Liaz Abnur, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan Nomor KPTS 525/DISHUTBUN-PPP/2015/546 tentang Penetapan Nama-Nama Petani Peserta Kemitraan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dengan PT Adei Plantation & Industry dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi asas keadilan dalam kemitraan plasma.
“Dari hasil penelusuran kami, dua dari tiga pengurus inti bukan warga Kelurahan Pelalawan, bahkan anggotanya bukan masyarakat tempatan. SK ini jelas cacat hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan kelompok tani plasma yang seharusnya mewakili warga setempat,” tegas Liaz.
“Kami mendesak Bupati Pelalawan segera mencabut SK tersebut dan melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan Poktan Pelalawan Sejahtera. Lahan plasma itu harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak, bukan kepada kelompok yang dibentuk secara fiktif,” tambahnya.
Liaz juga menegaskan bahwa PMPB meminta Pemkab Pelalawan melakukan pengukuran ulang batas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation & Industry, khususnya yang berdekatan dengan wilayah Kecamatan Pelalawan.
“Kami juga meminta pemerintah daerah turun langsung mengukur ulang batas HGU PT Adei, karena diduga ada tumpang tindih dan penguasaan lahan yang melampaui izin. Ini penting agar masyarakat mengetahui dengan jelas batas hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PMPB, Muhammad Thabri, S.Pi., M.Si., menyampaikan pernyataan tegas yang menekan pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat.
“Kesabaran masyarakat Pelalawan sudah sampai batasnya. Selama bertahun-tahun, hak masyarakat atas lahan plasma telah dirampas secara sistematis melalui kelompok tani yang dibentuk tanpa legitimasi sosial maupun hukum,” ujar Thabri.
“Kami ingin tegaskan di sini bahwa masyarakat Kelurahan Pelalawan bukan lagi sekadar meminta kami menuntut keadilan. Sudah terlalu lama masyarakat dipermainkan dengan skema kemitraan yang hanya menguntungkan segelintir orang dan menyingkirkan warga tempatan dari hak atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Thabri juga menyoroti keras PT Adei yang dinilai berlindung di balik nama kelompok tani untuk menguasai lahan masyarakat.
“PT Adei harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Sudah waktunya perusahaan membuka semua data dan dokumen lahan plasma yang seharusnya menjadi hak warga. Jika mereka terus menutup-nutupi, kami akan dorong aparat hukum untuk turun tangan. Tidak ada lagi kompromi,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif.
“Kami minta Pemkab Pelalawan jangan hanya jadi penonton. Pemerintah seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan. Kalau negara abai, rakyat akan bergerak sendiri. Kami sudah menahan diri cukup lama tapi kalau keadilan terus diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum dan gerakan massa di lapangan,” tandas Thabri.
Adapun isi Tuntutan dan Permohonan Tindakan PMPB yang diserahkan kepada Pemkab Pelalawan antara lain:
Meminta Bupati Pelalawan untuk:
Mencabut SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS 525/DISHUTBUN-PPP/2015/546 tanggal 20 Mei 2015 karena cacat hukum dan tidak memenuhi prinsip kemitraan yang adil;
Melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan dan status lahan KKPA Pelalawan Sejahtera dengan melibatkan masyarakat Kelurahan Pelalawan, Dinas Perkebunan, dan aparat penegak hukum;
Melakukan pengukuran ulang batas izin HGU PT Adei Plantation & Industry, khususnya yang berdekatan dengan Kecamatan Pelalawan.
Meminta PT Adei Plantation & Industry untuk; Menyerahkan seluruh data dan dokumen mengenai luas, peta, dan lokasi kebun plasma (KKPA) yang menjadi hak masyarakat Kelurahan Pelalawan;
Menjelaskan secara terbuka luas lahan yang semestinya diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan 20% dari total HGU;
Menghentikan segala bentuk kerja sama atau distribusi hasil yang tidak melibatkan masyarakat Kelurahan Pelalawan sebagai pihak yang sah.
Merekomendasikan langkah hukum dan administratif kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran dalam pelaksanaan KKPA Pelalawan Sejahtera.
Menegakkan keadilan bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan yang selama ini tidak menikmati haknya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, menyatakan bahwa Pemkab Pelalawan akan menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Kami menerima aspirasi dan berkas dari PMPB. Semua data akan kami pelajari dan koordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung kondusif dan menjadi langkah awal bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk mengembalikan hak mereka yang telah lama terpinggirkan.
PMPB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh lahan plasma benar-benar dikembalikan kepada masyarakat tempatan sesuai keadilan dan hukum yang berlaku.***