PANGKALAN KERINCI, (Mataandalas) – Dalam semangat menegakkan keadilan dan menjaga marwah masyarakat Pelalawan, Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) resmi menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (13/10/2025).
Surat bernomor 003/FMP/X/2025 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Cq. Kepala Seksi Intelijen. Dalam surat tersebut, Poros meminta kejelasan atas perkembangan laporan Tengku Makhruddin tertanggal 21 Oktober 2024 mengenai dugaan praktik mafia tanah pada pemberian lahan seluas 380 hektare oleh PT Adei Plantation and Industry kepada Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera pada tahun 2014–2015.
Wakil Ketua Poros, Dedi, menyampaikan bahwa masyarakat menunggu dengan sabar namun tegas akan kepastian hukum dari lembaga kejaksaan.
“Kami hanya ingin tahu sejauh mana proses laporan ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan rakyat dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Kami percaya Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Dedi, Sabtu (18/10).
Sementara itu, Sekretaris PMPB M. Thabri, S.Pi., M.Pi. menegaskan bahwa langkah mereka adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi tanah, tapi soal keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Kami tidak datang untuk menuding, kami datang untuk mengingatkan agar hukum tetap berjalan di atas relnya,” ujarnya.
Thabri menambahkan, Poros akan bersilaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Senin atau selasa mendatang, guna mendengarkan langsung sejauh mana proses laporan tersebut telah ditangani.
“Silaturahmi itu bentuk sopan santun kita sebagai anak negeri. Tapi dalam sopan itu, ada pesan tegas, jangan biarkan suara rakyat tenggelam di antara berkas-berkas di atas meja,” ungkapnya dengan nada berwibawa.
Dalam suratnya, PMPB meminta agar Kejaksaan Negeri Pelalawan:
Memberikan penjelasan resmi sejauh mana proses penanganan laporan dugaan mafia tanah tersebut;
Menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan jika telah berjalan;
Dan apabila belum ada tindak lanjut, agar segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poros juga mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat luas serta dugaan adanya penyimpangan kuat dalam proses pemberian lahan tersebut.
Mereka berharap agar kejaksaan tampil di garda depan menegakkan kebenaran, bukan membiarkan keadilan berjalan pincang.
“Kami ingin hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan pada kepentingan. Sebab tanah adalah napas hidup masyarakat Pelalawan jika tanah itu dirampas, maka hilanglah harapan anak negeri,” tutup M. Thabri, S.Pi., M.Pi.
Langkah PMPB ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Pelalawan yang telah lama menanti kejelasan atas perkara tanah tersebut. Bagi Poros, perjuangan ini bukan sekadar laporan, tetapi panggilan hati untuk menjaga marwah negeri dan membela hak rakyat yang terpinggirkan.***