PELALAWAN, (Mataandalas) — Masyarakat pengadu atas dugaan mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh oknum pejabat kelurahan dan kepala dinas disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau mandek.
Aduan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dilaporkan sejak Oktober 2024 lalu terkonfirmasi stage pada tingkat penyelidikan saja meski telah memeriksa sekitar 100 orang, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, selain lembaga Kepolisian, Kejaksaan juga harus evaluasi kelembagaan nya.
" Saya ingatkan terus, Kejaksaan, Kepolisian lembaga yang harus koreksi diri juga. Diantara jaksa-jaksa di daerah saya dapat laporan, melakukan praktek-praktek yang tidak benar," kata Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah acara belum lama ini.
Prabowo menyentil adanya kezaliman ditingkat aparat penegak hukum yang masih subur di Indonesia saat ini.
" Tumpul keatas tajam kebawah. Itu zalim, Angkara murka," tegas Prabowo.
Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra pada September lalu mengatakan tengah menyiapkan persiapan administrasi untuk memberitahukan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut.
" Tim menyatakan unsur tidak terpenuhi. Lagi menyiapkan administrasi," jelas Robby saat ditemui diruang kerjanya pada September lalu di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang berada di jalan SP6 Desa Makmur.
Dia mempertegas bahwa proses yang dilaporkan setahun lalu itu dihentikan proses penyelidikan nya dan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada terlapor.
" Bukan SP3, tapi dihentikan proses penyelidikan nya. Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan," tegasnya berapi-api.
Menjadi tanda tanya ketika masyarakat yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut justru mengaku belum pernah menerima pemberitahuan perkembangan proses penyelidikan sejak setahun berjalannya laporan pada Oktober 2024 lalu.
Tengku Makhruddin, pelapor atas dugaan perkara mafia tanah di Kelurahan Pelalawan pada tahun 2014-2015 terhadap pemberian lahan perkebunan dari PT. Adei Plantation seluas 380 hektar mengaku tidak mengetahui perkembangan perkara tersebut sejak dilaporkan ke Kasie Intel Kejaksaan Pelalawan, Robby.
"Saya melaporkan nya perkara ini ke Kejaksaan Pelalawan pada tanggal 12 Oktober 2024. Laporan itu di terima kasie intel pak Robi. Sampai saat ini, saya tidak mendapatkan perkembangan nya sejauh mana penanganan nya oleh jaksa,"kata Tengku Makhruddin, Sabtu (4/10/2025).
"Padahal sudah satu tahun, sebagai pelapor kan saya mestinya tahu apa yang terjadi dengan laporan saya itu,"imbuhnya
Dalam penelusuran Tim Media, pihak yang terintervensi atau teradukan, justru mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).***