Jangan Biarkan Guru Jadi Korban di Negeri Sendiri

Sabtu, 08 November 2025 | 13:34:21 WIB
Rendi aktivis Mahasiswa Pelalawan.

PELALAWAN, (Mataandalas) — Gelombang kekecewaan para guru terkait dugaan pemerasan berkedok iuran peringatan Hari Guru di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pelalawan kini mendapatkan sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Rendi, aktivis mahasiswa berdarah Melayu asli Pelalawan, menyebut persoalan ini bukan hanya soal pungutan, tetapi soal martabat profesi dan kehormatan dunia pendidikan yang terancam tercoreng.

Dalam penjelasannya, Rendi mengatakan bahwa guru adalah “tulang punggung peradaban”. Ketika guru berada dalam tekanan pungutan yang dianggap tidak mencerminkan kepatutan, maka yang tercoreng bukan satu pihak, tetapi marwah pendidikan di negeri seiya sekata.

“Guru itu tiang tegaknya akal budi. Kalau tiang itu digoyang dengan pungutan yang tak semestinya, maka runtuhlah rumah pengetahuan. Kita tak boleh diam,” tegas Rendi, Sabtu (8/11).

Kekecewaan Terhadap Kejari: Harapan yang Menipis

Rendi juga menyorot memudarnya harapan para guru terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang menangani laporan tersebut. Ia mengutip keluhan para tenaga pendidik yang mulai pesimis proses hukum akan diselesaikan dengan tuntas.

Para guru yang sebelumnya optimis karena kehadiran Kepala Kejari yang baru, kini disebut kehilangan keyakinan karena belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan.

Dalam bentuk kata tidak langsung, Rendi menyampaikan bahwa para guru merasa perjuangan mereka tidak kunjung mendapat ruang keadilan, seolah suara mereka tidak terdengar.

Analisis Hukum: “Kerugian Negara Bukan Satu-satunya Tolok Ukur”

Menurut kajian Rendi, dugaan pemungutan dengan tekanan moral atau pemaksaan sosial dapat dikategorikan sebagai pemerasan, dengan mengacu pada Pasal 368 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman lain untuk memberikan barang atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dihukum karena pemerasan.”

Rendi menegaskan bahwa unsur kerugian negara bukan syarat mutlak untuk mengusut perbuatan tersebut.

“Kalau ada tekanan, ada rasa takut menolak, ada rasa wajib membayar meskipun tidak ikhlas, itu namanya pemerasan. Di situ martabat guru diinjak, bukan sekadar uangnya,” ujarnya.

Rendi menegaskan bahwa Kejari Pelalawan tidak boleh berdiri sebagai penonton dalam persoalan ini.

“Kami menanti sikap tegas. Jangan sampai suara guru hanya menjadi angin yang hilang ke rawa-rawa sunyi. Negeri ini tak boleh berkhianat pada pendidiknya,” kata Rendi dengan suara lantang.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan bernuansa Melayu:

“Keadilan itu ibarat mata air, jernihnya untuk semua. Jika air itu keruh di hulu, maka keringlah di hilir. Maka segeralah diluruskan jalan ini, sebelum kepercayaan rakyat patah pada sendinya.”***

Tags

Terkini