KAMMI Pelalawan Apresiasi Langkah Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Fajar : Right Man in the Right Place

Minggu, 28 Desember 2025 | 08:44:16 WIB
Kejaksaan Agung mutasi 43 Kajari

PELALAWAN (Mataandalas) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan memberikan apresiasi atas respon cepat Kejagung dengan melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Sekretaris KAMMI Pelalawan, Fajar Nugraha,  Sikap cepat ini perlu di lakukan pucuk pimpinan korp Adyaksa untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga penegakan hukum itu tengah berbenah dan memulihkan kepercayaan masyarakat paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kajari Huku Sungai Utara Kalsel dan Kajari Bekasi Jabar. Dan ditambah Kajari Bangka Tengah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung yang ditangani sendiri oleh Kejagung.

"Sepertinya Jaksa Agung ingin menunjukkan beliau tidak main main dengan integritas jaksa. Melalui mutasi ini, beliau membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan,"kata Fajar

Aktivis mahasiswa ini meyakini, sebagai sebuah institusi negara, Kejagung tentu memiliki mekanisme pengawasan dan pembinaan karir internal yang mumpuni untuk melahirkan jaksa jaksa yang berintegritas. Serta penempatan jaksa pada posisi strategis tentu telah pertimbangan matang agar visi misi Kejagung dapat berjalan dengan baik di daerah.

"Yang perlu di ingat itu Kajari membawa visi misi Kejagung di daerah, Kajari harus bisa membawa komitmen penegakan hukum yang digaungkan Jaksa Agung, saya rasa mutasi ini tidak lepas dari semangat bersih bersih internal Kejaksaan,"jelas Fajar

Sebagai pembantu presiden yang diberi kepercayaan untuk menegakkan hukum, Jaksa Agung tentu harus menempatkan orang orang yang tepat sebagai perpanjangtangannya di daerah. Dan utamanya menjaga tetap utuhnya komitmen penegakan hukum. 

"Kejagung dalam melakukan mutasi tentu mengedepankan  filosofi Right Man in the Right Place, orang yang tepat di tempat yang tepat, ini penting sebagai upaya menekankan penempatan jaksa yang tepat pada jabatan sesuai kompetensi, integritas, dan pengalaman untuk optimalisasi penegakan hukum,"kata Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Sri Indrapura ini 

Dengan di mutasi nya 43 Kajari baru baru ini, kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan bisa kembali pulih, dan proses proses penanganan kasus di tangani kejaksaan negeri dapat berjalan sesuai undang undang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kita mencintai kejaksaan, tentu yang berintegritas, dan kajari kajari baru diharapkan benar benar dapat mewakili rasa keadilan masyarakat,"pungkasnya

Sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan pergantian 43 kepala kejaksaan negeri sebagai bagian mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, (25/12/2025) mengatakan bahwa penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Anang

Di dalam SK Mutasi tersebut, Kajari Pelalawan menjadi satu dari 43 nama yang diganti dan Siswanto SH MH menjadi satu satunya Kajari di Provinsi Riau yang termuat dalam SK yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Di Korp Adyaksa Pelalawan, Siswanto SH MH belum genap 6 bulan menjabat Kajari di daerah berjuluk negeri seiya sekata , ia menduduki posisi orang nomor satu di Kajaksaan Pealawan melalui SK Kajagung tertanggal 4 Juli 2025, Dengan keluarnya SK Kejagung terbaru tanggal  24 Desember 2025, artinya Siswanto hanya menjabat selama 5 bulan 20 hari atau tidak genap setengah tahun di Kejaksaan Pelalawan.

Selanjutnya Siswanto akan melaksanakan tugas di penempatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Kepulauan Riau.***

Terkini