PELALAWAN, (MataAndalas.com) - Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan terus menuai sorotan. Setelah muncul informasi pencekalan terhadap puluhan orang dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, kini suara warga dan mahasiswa mempertegas desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Seorang warga Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial M (52), ibu rumah tangga dengan empat orang anak, mengaku tidak pernah menerima pupuk subsidi sejak tahun 2019 hingga 2024, meskipun namanya sempat didata.
“Pernah didata, tapi barangnya tidak pernah sampai. Yang sampai cuma ceritanya saja,” ujar M kepada MataAndalas.com, Rabu (30/12/2025).
Ia menyebut kondisi tersebut berlangsung bertahun-tahun meski telah terjadi beberapa kali pergantian kepala daerah.
Menurutnya, banyak warga yang mengalami hal serupa, namun memilih diam dan tidak berani menuntut hak, karena khawatir menimbulkan masalah.
Kelompok Tani Jelaskan Mekanisme Pupuk Subsidi
Seorang ketua kelompok tani di wilayah Pangkalan Kerinci Timur yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa kelompok tani yang dipimpinnya telah aktif sejak tahun 2014 dan pernah menerima pupuk bersubsidi pada rentang tahun 2017 hingga 2021.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani dilakukan berdasarkan pengajuan melalui sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Menurutnya, jumlah pupuk subsidi yang diterima disesuaikan dengan luas lahan dan komoditas yang diusulkan dalam e-RDKK, serta mengikuti kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk subsidi itu bukan bantuan gratis. Petani tetap membeli, hanya harganya lebih murah dan disesuaikan dengan luas lahan,” ujarnya, Selasa (30/12).
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman publik terkait pupuk subsidi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Mahasiswa: Pencekalan Harus Diikuti Penyidikan
Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Sri Indrapura, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa pencekalan terhadap 23 orang oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan diyakini telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika sudah dilakukan pencekalan, tentu ada dasar hukumnya. Artinya, terdapat indikasi keterlibatan dalam perkara pupuk subsidi. Bila indikasi sudah ada, seharusnya perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Senin (29/12) red.
Meski Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, Fajar menilai penyidik perlu bersikap lebih proaktif dengan mendorong percepatan penyampaian hasil audit tersebut.
“Ini sudah akhir tahun. Inspektorat Riau juga perlu didorong agar segera menyerahkan hasil auditnya,” lanjutnya.
Menurut Fajar, keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para petani sebagai pihak yang paling terdampak.
Dinas Pertanian: Perkara Sudah Tahap Penyidikan
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, S.Hut., MM, menyampaikan kepada MataAndalas.com bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2024 telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah masuk tahap penyidikan, sebaiknya minta keterangan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan saja,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/12).
Namun, pihak Dinas Pertanian belum memberikan penjelasan rinci terkait evaluasi internal maupun hasil pengawasan selama periode tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Tim Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan juga belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun.
Kejaksaan dan DPRD Masih Bungkam
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, sempat menyampaikan akan memberikan rilis resmi terkait perkara pupuk subsidi. Namun hingga konfirmasi lanjutan dikirim pada Selasa (30/12/2025), belum ada pernyataan resmi mengenai tahapan perkara, penetapan tersangka, maupun hasil audit Inspektorat Provinsi Riau.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang istrinya disebut dalam informasi pencekalan juga belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi berulang melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.***
(Bersambung)
Penulis: Nofri Hendra, Hairum Muri, Angel Herawaty