Ketika Pupuk Subsidi Tak Lagi Untuk Petani, Tapi Untuk Membeli Ketakutan

Minggu, 11 Januari 2026 | 12:53:19 WIB
Nofri Hendra

Opini Oleh: Nofri Hendra

Program pupuk subsidi pada hakikatnya adalah instrumen negara untuk melindungi petani kecil dari tekanan biaya produksi. Ia lahir dari mandat konstitusi: negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada tanah dan hasil pertanian. Namun, ketika program ini justru diiringi oleh cerita tentang “setoran”, pemanggilan aparat, dan rasa takut, maka kita patut bertanya: sedang terjadi apa di balik kebijakan ini?

Media Mata Andalas menerima keterangan dari seorang pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan, yang menyampaikan adanya pola pemanggilan aparat terhadap para kepala desa dan camat, yang kemudian diikuti dengan permintaan sejumlah uang. Angka yang disebut berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Keterangan ini disampaikan secara langsung dan terekam, namun narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keselamatan dan posisi jabatannya.

Sebagai media, kami menghormati permintaan tersebut. Kerahasiaan narasumber adalah pilar penting dalam jurnalisme. Tanpa perlindungan terhadap mereka yang bersuara, kebenaran akan selalu kalah oleh kekuasaan dan rasa takut.

Namun substansi ceritanya tidak bisa diabaikan. Narasi yang muncul menggambarkan sebuah pola: pemanggilan oleh aparat penegak hukum yang disebut-sebut melalui jalur intelijen, lalu muncul tekanan agar “menyetor” sejumlah uang agar persoalan tidak dikaitkan atau dikembangkan ke ranah hukum. Jika keterangan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Yang lebih memprihatinkan, ini terjadi dalam konteks distribusi pupuk subsidi sebuah program yang menyangkut hajat hidup petani kecil. Ketika kepala desa dan aparat di bawah merasa berada di bawah bayang-bayang tekanan hukum, maka kebijakan publik tidak lagi berjalan berdasarkan aturan, tetapi berdasarkan rasa takut dan kompromi.

Media Mata Andalas tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang bersalah. Itu adalah wilayah aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun kami berada pada posisi moral dan konstitusional untuk bertanya:
apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dijadikan alat tawar-menawar?

Dalam negara hukum, tidak boleh ada praktik “bayar supaya aman”. Tidak boleh ada kriminalisasi yang dipakai sebagai alat menekan. Dan tidak boleh ada kebijakan publik yang dikendalikan oleh relasi kuasa, bukan oleh aturan.

Karena itu, kami mendesak agar lembaga penegak hukum membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan profesional. Jika memang ada dugaan pelanggaran dalam tata kelola pupuk subsidi, proseslah secara hukum dengan bukti dan prosedur. Tetapi jika ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk meminta uang dengan ancaman kasus, maka itu adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat.

Pers tidak boleh diam. Ketika rasa takut menyebar di kalangan pejabat desa dan camat, ketika uang disebut-sebut sebagai jalan keluar dari tekanan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu program pupuk, tetapi masa depan keadilan itu sendiri.

Dan jika hari ini yang diperas adalah mereka yang mengurus pupuk, besok bisa siapa saja.***

Terkini