Elviriadi Jadi Saksi Ahli Gugatan Banjir Sumatera

Senin, 06 Juli 2026 | 10:50:23 WIB
Pakar lingkungan hidup asal Riau, Dr. Elviriadi.

PEKANBARU (MataAndalas) – Pakar lingkungan hidup asal Riau, Dr. Elviriadi, menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan Citizen Lawsuit yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan banjir besar yang melanda Sumatera.

Informasi yang dihimpun, kesediaan Dr. Elviriadi berawal dari permintaan Sri Bintang Pamungkas yang tengah mencari ahli di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup guna memberikan keterangan dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan melalui jaringan akademisi, termasuk kepada Murasa dari kalangan Institut Pertanian Bogor (IPB), sebelum akhirnya berlanjut melalui komunikasi langsung antara Sri Bintang Pamungkas dan Dr. Elviriadi.

Nama-nama saksi ahli dijadwalkan akan diajukan kepada majelis hakim pada Rabu, 8 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2026), Dr. Elviriadi membenarkan dirinya telah diminta menjadi saksi ahli dan menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut.

"InsyaAllah kita siap. Kasihan rakyat menjadi korban akibat ulah mafia ekologi. Banjir Sumatera ini jelas merupakan kejahatan struktural. Sejak awal, pemberian konsesi di kawasan bencana diduga telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 dan dilakukan tanpa feasibility study yang layak. Inilah akibatnya," ujar alumnus UKM Malaysia tersebut, Senin (6/7). 

Akademisi UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu juga menilai gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, berbagai alat bukti dan barang bukti terus bermunculan melalui pemberitaan media maupun dokumentasi publik sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan.

"Gugatan Citizen Lawsuit ini memiliki dasar hukum materiil yang jelas. Alat bukti dan barang buktinya dapat dilihat dari berbagai dokumentasi yang beredar. Saya yakin majelis hakim memiliki nurani untuk memenangkan rakyat yang mencari keadilan," tegas peneliti gambut yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta beberapa pejabat pemerintah lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan dan tata ruang.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena mengangkat dugaan tanggung jawab negara terhadap bencana banjir di Sumatera melalui mekanisme Citizen Lawsuit, yaitu gugatan warga negara terhadap pemerintah atas dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Terkini