Galian C Ilegal Diduga Marak di Bandar Petalangan, Terpantau Aktivitas Truk dan Alat Berat di Lokasi

Galian C Ilegal Diduga Marak di Bandar Petalangan, Terpantau Aktivitas Truk dan Alat Berat di Lokasi
“Terpantau aktivitas alat berat dan mobil truk yang diduga digunakan untuk memuat material galian C di kawasan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.”

PELALAWAN, (Mata Andalas) — Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menguat. Pantauan di lapangan menemukan adanya mobil truk dan alat berat yang tengah melakukan pemuatan material tanah di kawasan Rawang Empat, tepatnya di sekitar titik koordinat Lat 0.118007° dan Long 102.110218°.

Akses jalan menuju lokasi tampak sudah diratakan. Beberapa warga menyebut, aktivitas penggalian berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan berjalan tanpa adanya papan proyek atau izin resmi yang terlihat di sekitar lokasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Hampir setiap hari terlihat truk keluar-masuk dari lokasi ini. Ada alat berat juga yang memuat tanah ke truk-truk itu. Kami takut dampaknya besar untuk lingkungan dan kebun warga,” ungkapnya, Minggu (24/8/2025).

Pemerintah Kecamatan Mengaku Belum Tahu

Saat dikonfirmasi oleh Mata Andalas, Ramli,S.Pd.M.Pd Camat Kecamatan Bandar Petalangan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Mereka meminta informasi detail terkait titik lokasi untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami belum tahu ada aktivitas galian di situ. Tolong berikan alamat atau titik koordinat pastinya supaya bisa kami cek dan telusuri,” ujar Ramli,S.Pd.M.Pd seorang pejabat kecamatan, Minggu (24/8/2025).

Diduga Melanggar Aturan Pertambangan

Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penggalian bahan galian golongan C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum (APH) setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan galian ilegal ini. Warga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak, dan kebun warga terancam. Kami minta aparat turun ke lokasi,” ujar warga lainnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index