Pelalawan, Riau (Mataandalas) — Sidang gugatan Nomor Perkara: 42/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw, legal standing organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melawan Kelompok Tani Agung Putra Jaya dan Setiawati sebagai tergugat, resmi berlanjut ke pokok perkara setelah upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dinyatakan gagal.
Agenda pembacaan gugatan dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, di ruang sidang PN Pelalawan.
Dalam gugatan tersebut, AJPLH menyoroti penguasaan lahan sawit seluas ±310 hektar oleh Kelompok Tani Agung Putra Jaya di Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan tersebut berstatus kawasan hutan produksi.
Ketua LSM Bidang Kehutanan Pelalawan, Amri, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum ganda: perdata dan pidana.
“Selain menggugat secara perdata, kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidananya ke Gakkum Bidang Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kelapa sawit bukan tanaman kehutanan, sehingga tidak ada alasan menanam sawit di dalam kawasan hutan,” tegas Amri, Jumat (23/08/2025).
Gugatan ini bergulir di tengah gencarnya penindakan oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH terhadap pelaku pembangunan kebun sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin. Sebelumnya, terungkap potensi kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp300 triliun akibat praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para tergugat terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali sidang mediasi. Padahal, pada mediasi pertama, mereka sempat hadir.***
(Bersambung)