PELALAWAN, (Mataandalas) — Kasus praktik bidan tanpa izin yang menimpa Evi Susanti di Kabupaten Pelalawan kian menjadi sorotan publik. Saat diwawancarai tim Mata Andalas, Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, menegaskan bahwa nama Evi Susanti tidak tercatat sebagai tenaga kesehatan resmi, baik sebagai tenaga honor daerah, P3K, maupun PNS di bawah naungan Dinas Kesehatan Pelalawan.
“Asril menegaskan, Evi Susanti juga tidak memiliki izin praktik. Kalau seorang tenaga kesehatan itu wajib mengurus izin, dan prosesnya cukup ketat. Kami melakukan verifikasi keahlian, ijazah, lalu tim akan turun survei ke lokasi. Setelah semuanya sesuai, barulah bisa kami keluarkan rekomendasi untuk izin praktik,” ujar Asril, Kamis (28/8/2025).
Menariknya, saat disinggung terkait praktik bidan tersebut yang sudah berlangsung lama, Asril menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan menegur atau memanggil seseorang yang tidak terdaftar secara resmi.
“Kalau dia tidak ada nama, tidak ada merek izin praktik, kami tidak punya kapasitas memanggil. Pernah dulu puskesmas memanggil secara kekeluargaan, tapi secara resmi, kami memang tidak bisa,” tambahnya.
Asril juga menekankan, meski begitu, pemerintah daerah siap membantu korban dari peristiwa sunat yang menimbulkan masalah ini. Namun, ia menolak jika Dinas Kesehatan Pelalawan dianggap kecolongan.
“Kami tidak merasa kecolongan. Selama ini, tidak ada laporan dari masyarakat, RT, RW, ataupun Kepala Desa. Mungkin karena cocok tangan bidan ini dalam mengobati warga sakit, makanya praktiknya dibiarkan. Kebetulan saja sekarang muncul masalah,” jelas Asril.***