PELALAWAN, (Mataandalas) – Polemik praktik bidan tanpa izin di Kabupaten Pelalawan kian memanas. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, menjadi sorotan mahasiswa karena dinilai lemah dalam pengawasan, kini kritik tajam datang dari Wakil Ketua Dua DPRD Pelalawan, Tengku Azriwardi, S.T, dari Fraksi PKB.
Tengku Azriwardi, S.T., menegaskan bahwa Dinas Kesehatan seharusnya memiliki peran aktif dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan, khususnya bidan, terkait kewajiban perizinan praktik.
“Kalau tenaga kesehatan wajib mengurus izin, barulah rekomendasi praktik bisa dikeluarkan. Jadi, Dinas Kesehatan jangan lepas tangan. Mereka harus aktif mendata dan menghimbau bidan-bidan yang sudah membuka praktik tapi belum memiliki izin, agar segera mengurusnya,” tegas Tengku Azriwardi, S.T., Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, kasus yang mencuat saat ini harus menjadi pelajaran penting bagi Dinas Kesehatan agar segera melakukan langkah konkret.
“Jangan tunggu ada kejadian merugikan masyarakat baru bergerak. Dinas harus proaktif mendata dan memastikan semua tenaga kesehatan yang beroperasi memiliki izin resmi. Ini demi melindungi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, sempat menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur bidan yang membuka praktik tanpa izin. Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa melalui Ketua PD Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Pelalawan, Agung Prayoga, menilai kapasitas Asril sebagai Kadiskes rendah.
Dengan sorotan dari berbagai pihak, DPRD Pelalawan mendesak Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret dan memperbaiki mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.***