PELALAWAN, (Mataandalas) — Dugaan penyalahgunaan dana beasiswa PT MUP senilai Rp30 juta yang dikelola oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Langgam (IPMKL) periode kepengurusan Muhammad Dendy kembali mencuat. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu meringankan biaya pendidikan mahasiswa disebut-sebut tidak seluruhnya dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Media Mataandalas mengungkapkan, dana tersebut sempat menjadi polemik internal organisasi. Menurutnya, dari total Rp. 30 juta, hanya Rp. 20 juta yang dikembalikan, sementara sisanya sekunlah Rp. 10 juta jelas pertanggungjawabannya.
“Waktu itu ada perjanjian bermaterai untuk mengembalikan seluruh dana. Tapi faktanya, Rp. 10 juta belum dikembalikan sampai sekarang, angka itu yang kita minta pertanggung jawabannya,” ungkap narasumber tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh Media Mataandalas.com melalui pesan whatsap mantan Ketua IPMKL Muhammad Dendy membantah adanya penyalahgunaan dana beasiswa.
“Persoalan itu sudah diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dan juga sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa dibawa ke ranah manapun, dan sudah lunas,” jelas Dendy, Selasa (9/9/2025)
Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan penyalahgunaan dana, Dendy meminta agar media tidak menggiring narasi yang tidak benar.
“Tidak pernah ada penyimpangan anggaran. Jangan menggiring narasi yang tidak-tidak, Mas.”sanggahnya***