PELALAWAN, (Mataandalas) – Mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung berinisial AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nr resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Keduanya ditahan oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan pada Kamis (18/9/2025) sore.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Ya, dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini berawal dari laporan Muasrofi, yang pada tahun 2022 membeli sebidang tanah seluas 200 x 200 meter di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, seharga Rp46 juta dari tersangka Nr.
Setelah dilakukan steking dengan biaya tambahan Rp26 juta dan mulai digarap untuk ditanami, korban dikejutkan dengan fakta bahwa lahan tersebut ternyata milik orang lain dan masuk ke wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Lebih ironis lagi, korban sempat menerima Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang ditandatangani Kades Lalang Kabung saat itu, Nanang Helmanto, pada 21 Agustus 2023. Namun, pada Juli 2024 terungkap bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Desa Lalang Kabung, sehingga SKRKT yang dimiliki korban dibatalkan.
Korban yang merasa dirugikan berusaha meminta kembali uangnya kepada Nr, namun ditolak dengan alasan uang sudah habis. Merasa tak ada jalan keluar, korban bersama penasihat hukumnya, Chandra Yoga SH, MH, melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalan Kerinci pada akhir 2024. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
Setelah melalui penyelidikan panjang dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan Nr (IRT) dan AR (mantan Kades) sebagai tersangka.
Usai diperiksa sejak pagi hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya langsung ditahan penyidik dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Penasihat hukum korban, Chandra Yoga SH, MH, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Terima kasih kepada penyidik kepolisian yang telah menegakkan keadilan bagi korban. Kasus ini akhirnya diproses dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Chandra.***