PELALAWAN (Mataandalas) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyambut baik perdamaian yang telah dicapai antara masyarakat dengan Kepala Desa Sungai Ara, Haryono, yang dimediasi langsung oleh Kapolres Pelalawan pada Kamis (18/9/2025).
Kesepakatan damai itu berbuah manis: tidak lagi ada tuntutan hukum, baik kepada tiga warga yang sempat ditahan maupun terhadap laporan yang sebelumnya ditujukan kepada Kades Haryono. Kedua belah pihak telah sama-sama mencabut laporan mereka.
“Kegaduhan di Sungai Ara kan sudah selesai kemarin di Polres,” ujar Sekdakab Pelalawan, Tengku Zulfan SE, pada Jumat (19/9/2025).
Namun demikian, meski perkara hukum telah mereda, akar persoalan yang menjadi bara dalam sekam masih tersisa. Hak masyarakat atas fee tanaman kehidupan yang sejak awal diperjuangkan kini menjadi perhatian serius Pemkab Pelalawan.
Tengku Zulfan, menyatakan bahwa secara hukum persoalan di Sungai Ara telah berakhir. Kini Pemkab berjanji memediasi persoalan fee tanaman kehidupan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Insya Allah pekan depan kita jadwalkan pertemuan di kantor bupati. Masalah fee itu akan kita dudukkan bersama,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Kades Haryono, Zulfan memilih untuk menunggu.
“Nantilah, pekan depan semua akan kita panggil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Pelalawan, Novri Wahyudi M.Si, ketika dihubungi lewat sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.***