PELALAWAN, (Mataandalas) — Ibarat menanti hujan di musim kemarau, masyarakat masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kasus yang dulu digembar-gemborkan bagai gendang dipalu di tengah gelanggang, kini terasa seperti senyap ditelan angin. Padahal, sudah ada tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan, masing-masing dengan Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bandar Petalangan, Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bunut, serta Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Pangkalan Kuras. Semuanya tertanggal 24 April 2025.
“Kalau dulu dihebohkan, janganlah sekarang dibuat sepi. Kita berharap kepada Kejari yang baru agar membuka seterang-terangnya kasus ini. Jangan sampai macan berubah jadi kucing, jangan pula api yang berkobar jadi bara padam,” ujar Jho, aktivis muda Pelalawan yang sejak awal mengawal kasus ini.
Menurutnya, dugaan penyelewengan pupuk subsidi bukan perkara kecil. “Ini menyangkut nasib petani kita. Jangan sampai pupuk yang mestinya jadi penopang padi, malah jadi pupuk untuk menyuburkan kerakusan. Kalau ini dibiarkan, ibarat penyakit yang tak diobati, lama-lama bisa mematikan,” tegasnya, Kamis (2/10).
Masyarakat pun berharap agar Kejari Pelalawan tidak gentar menghadapi perkara ini. Sebab, kata orang tua-tua, sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.***