Kasus KPPA Pelalawan Sejahtera di Meja Jaksa, Pelapor Akui Belum Terima Perkembangan Perkara

Kasus KPPA Pelalawan Sejahtera di Meja Jaksa, Pelapor Akui Belum Terima Perkembangan Perkara
Pelapor dugaan mafia tanah di Kelurahan Pelalawan Tengku Makhruddin

PELALAWAN (Mataandalas) — Tengku Makhruddin, pelapor dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan pengurus Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera (KPPA) Kelurahan Pelalawan pada tahun 2014–2015, mengaku belum menerima perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan setahun lalu.

“Saya melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Pelalawan pada 12 Oktober 2024. Laporan itu diterima oleh Kasie Intel, Pak Robi. Namun hingga saat ini saya tidak mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut,” ujar Tengku Makhruddin, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, sebagai pelapor, ia memiliki hak untuk mengetahui tindak lanjut laporan tersebut. “Padahal sudah satu tahun. Sebagai pelapor, mestinya saya tahu apa yang terjadi dengan laporan saya itu,” imbuh mantan Lurah Pelalawan tersebut.

Makhruddin menuturkan, sejumlah warga Kelurahan Pelalawan telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia buat. Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai kelanjutan perkara tersebut.

“Karena tidak ada kabar, banyak masyarakat yang curiga kepada saya, seolah-olah saya sudah ‘diamankan’. Padahal ini menyangkut nama baik saya juga,” ungkap pria yang akrab disapa Ude itu.

Atas dasar itu, dalam waktu dekat Makhruddin berencana mempertanyakan secara resmi perkembangan perkara tersebut ke pihak Kejari Pelalawan. Ia menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah perkara tersebut masih berjalan atau justru mandek.

“Dalam waktu dekat, kami akan meminta perkembangan perkara ini ke pihak jaksa. Kuasa hukum saya akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil klarifikasi dari kejaksaan nanti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan perkebunan sawit seluas 275 hektar dari total 380 hektar yang diberikan PT Adei Plantation.

“Lahan yang diberikan PT Adei seluas 380 hektar. Namun yang dikelola masyarakat hanya 105 hektar. Sisanya, 275 hektar, itulah yang menjadi objek laporan saya. Itu hak masyarakat Pelalawan yang kini dikuasai segelintir orang,” terangnya.

Makhruddin menegaskan, perjuangan ini bukan semata urusan pribadi, melainkan upaya untuk mengembalikan hak masyarakat luas.

“Memang saya yang melaporkan ke jaksa, tapi kalau dibutuhkan banyak saksi, saya siap menghadirkannya. Karena yang dirugikan bukan saya saja, tapi banyak masyarakat di Kelurahan Pelalawan,” tegasnya.

Terkait langkah agar kasus ini kembali mendapat perhatian Kejari Pelalawan, Ude menyebut seluruh upaya hukum akan dikoordinasikan melalui kuasa hukumnya.

“Saat pertama kali melapor, pihak Kejaksaan sempat memberikan atensi besar. Tapi setelah itu, saya tidak tahu lagi perkembangannya. Karena itu, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya untuk menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index