SUNGAIPENUH,MataAndalas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah menggelar perkara di ruang Satreskrim Polres Kerinci, Senin (20/10/2025) pukul 11.30 WIB.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 15 Oktober 2025. Korban diketahui berinisial Mz (15), seorang pelajar SMA di Kota Sungai Penuh, sedangkan terlapor B (16), yang juga pelajar SMA di kota yang sama.
Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya Puncak Sungai Penuh–Tapan (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung gelar perkara tersebut, didampingi KBO Satreskrim IPDA M. Syahir, S.A.P., M.H., Kanit IV IPDA Hendra Deri, S.Pd., serta sejumlah penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya cukup alat bukti, sehingga kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/X/RES.1.6/2025, tertanggal 20 Oktober 2025,” ujar AKP Very Parsetyawan.
Satreskrim Polres Kerinci selanjutnya akan melakukan beberapa langkah lanjutan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, termasuk pemilik kafe tempat kejadian;
Pemeriksaan terhadap rekan-rekan terlapor;
Olah TKP lanjutan;
Permintaan visum et repertum ke RSUP M. Djamil Padang;
Gelar perkara untuk penetapan status hukum anak pelaku.
AKP Very menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kerinci karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini dengan hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan anak,” tegasnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Humas Polres Kerinci)