PELALAWAN, (Mataandalas) - Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Pelalawan didesak untuk segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap salah satu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, H. Sunardi, S.H. .
Desakan ini muncul setelah adanya informasi penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat Sunardi, yaitu dugaan penggunaan ijazah milik orang lain dan identitas milik orang lain. Penolakan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, menjadikannya berkekuatan hukum tetap.
Sunardi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebelumnya telah menghadapi serangkaian proses hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pelalawan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dan identitas orang lain yang digunakanya.
“Meskipun sempat terjadi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat sebelumnya karena adanya perbaikan dibeberapa pokok perkara dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain, informasi terbaru yang awak media ini terima menunjukkan adanya putusan inkracht dari MA yang amar putusannya :
Bahwa berdasarkan putusan pegadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap putusan Makamah Agung No.4026 K/PDT/2025 Tanggal 15 September 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 181 / PDT / 2024 / PT. PBR Tanggal 25 November 2024 Jo putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor17/Pdt.G/2024/PN.PLW tertanggal 19 September 2024 yang mana amar putusannya adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUNARDI tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR, tanggal 25 November 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw., tanggal 19 September 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan Ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012, tertanggal 29 September 2012, atas nama Sunardi dengan NPM: 0810041600497 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Sebagai anggota partai politik dan wakil rakyat, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini menuntut DPD Golkar Pelalawan untuk mengambil sikap tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tindak lanjut ini penting untuk menjaga integritas partai, marwah institusi DPRD, dan kepastian hukum.
Tindakan yang diharapkan dari Partai Golkar Pelalawan dapat berupa sanksi internal hingga proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya di DPRD, tergantung pada ketentuan internal partai dan regulasi yang mengatur pemberhentian anggota dewan.
Sebelumnya, redaksi Mataandalas telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.55 WIB, terkait tindak lanjut dan kemungkinan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPD Golkar Pelalawan.
(Team Redaksi)