PMPB Siapkan Langkah Laporkan Pengurus Poktan Pelalawan Sejahtera ke Polisi

PMPB Siapkan Langkah Laporkan Pengurus Poktan Pelalawan Sejahtera ke Polisi
Wakil Ketua/humas PMPB, Dedi

PELALAWAN (Mataandalas) - Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) akan mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pengurus Kelompk Tani (Poktan) Pelalawan Sejahtera dalam penguasaan lahan yang diberikan PT Adei Plantation karena berada di HGU perusahaan untuk masyarakat Kelurahan Pelalawan.

Langkah hukum merupakan respon dari berbagai upaya PMPB mencari kebenaran atas hilang nya hak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang diambil secara tidak sah oleh pengurus Poktan atas nama Roni dan ayahnya Yubral dengan melalukan tindakan tindakan yang tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, sehingga merupakan masyarakat banyak.

"Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat di Kejaksaan, pihak jaksa memberikan argumentasi hukum bahwa dugaan dugaan pidana yang ditujukan kepada pengurus Poktan atas hilangnya hak masyarakat di Kelurahan Pelalawan sejatinya menjadi ranahnya pihak kepolisian, untuk itu, kami respon dengan melaporkan dugaan dugaan pidana itu ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polres Pelalawan,"kata Wakil Ketua/Humas PMPB, Dedi, Senin (27/10/2025)

Dedi merinci, dugaan tindak pidana yang akan di laporkan ke Satuan Reskrim Polres Pelalawan itu terkait mafia tanah serta dugaan nepotisme dalam pembentukan Poktan yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

"Yang jelas kami menyiapkan apa yang bisa menjadi bukti permulaan bagi Polres untuk memulai membuka kasus ini menjadi terang benderang, kalau berbicara pasal semi pasal biarlah jadi ranah nya satreskrim Polres Pelalawan, karena mereka lebih paham,"ungkapkan

Kini, kata Dedi, harapan mendapatkan keadilan ada di tangan Satreskrim Polres Pelalawan. Dengan laporan dari PMPB ini, hak hak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang selama ini dikuasai oleh Pengurus Poktan Pelalawan Sejahtera dapat dikembalikan dan apa yang sejatinya bisa dinikmati masyarakat selama ini bisa di kembalikan secara kumulatif.

"Hak yang hilang itu harus dikembalikan, seperti hak atas penjualan buah sawit dari lahan 275 hektar itu, selama bertahun tahun iti besar nilai nya. Jangan dilupakan nilai sebesar itu, untuk kesejahteraan masyarakat,"katanya

"Ini jelas namanya penggelapan, itu bagian dari laporan kita,"pungkasnya***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index