PELALAWAN, (Mataandalas) — Seorang warga Pangkalan Kerinci bernama Dedi merasa dirugikan setelah membeli kulkas baru di Toko Cahaya Elektronik yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Kulkas yang dibeli pada 7/1/ 2025 itu hanya bertahan beberapa bulan sebelum mengalami kerusakan.
Dedi menyampaikan bahwa ia telah melaporkan kerusakan kulkas tersebut kepada pihak toko pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Namun pihak toko tidak kunjung mengirim teknisi ke rumahnya. Tidak menyerah, Dedi kembali menghubungi pihak toko pada Minggu, 7 September 2025, namun hasilnya tetap sama, teknisi tidak pernah datang, dan tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Sudah saya laporkan sejak tanggal 23 Agustus, tidak ada teknisi yang datang. Saya hubungi lagi tanggal 7 September, tetap juga tidak ada tindakan. Bahkan mereka menyuruh saya sendiri yang menghubungi teknisi produk GEA. Itu namanya lepas tanggung jawab,” ujar Dedi.
Akibat kerusakan yang tidak segera ditangani, bahan makanan seperti sayuran, buah hingga daging miliknya menjadi rusak dan membusuk. Dedi mengaku kecewa karena di awal pembelian pihak toko begitu meyakinkan kualitas barang, namun saat terjadi masalah, sikap pelayanan berubah total.
“Awalnya manis mulut mereka waktu menjual. Tapi setelah rusak, saya seperti tidak dianggap. Saya merasa ditipu,” kata Dedi.
Untuk menjaga prinsip pemberitaan berimbang, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Toko Cahaya Elektronik pada pukul 13.36 WIB melalui panggilan WhatsApp. Namun respons yang diberikan pemilik toko dinilai tidak sopan dan bernada tinggi.
Saat tim media menjelaskan maksud konfirmasi guna memberikan ruang penjelasan, pemilik toko justru merespons dengan ucapan:
“Kamu siapa? Apa tujuan kamu? Sebagai apa?”
Tim media tetap menyampaikan bahwa konfirmasi dimaksudkan agar pemberitaan tidak berat sebelah. Namun pemilik toko kembali menjawab dengan nada keras:
“Kalau kamu mau, datang ke sini. Jangan lewat telepon.”
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan dan justru mempertegas adanya dugaan pengabaian terhadap hak konsumen.
Dedi menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen telah diatur jelas dalam undang-undang.
“Saya hanya meminta hak saya. Kalau barang rusak dan garansi ada, harusnya diselesaikan. Kalau tetap begini, saya akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha wajib memberikan layanan purna jual yang transparan dan bertanggung jawab, bukan sekadar meyakinkan konsumen saat proses penjualan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Toko Cahaya Elektronik kapan pun diperlukan.***