PELALAWAN, (Mataandalas) - Kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar, sebagaimana diberitakan Haluan Riau Kerugian Negara Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan Capai Rp34 Miliar - Haluan Riau https://share.google/HV4TfZbmsin76WAAB saat konferensi pers Rabu (31/12/2025) di kantor Kejaksaan Pelalawan, terus menjadi perhatian publik. Namun hingga awal Januari 2026, progres penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dinilai belum disampaikan secara terbuka dan terukur.
Guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, Redaksi MataAndalas telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang namanya dikaitkan dalam informasi yang beredar.
Upaya Konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
Pada Rabu, 1 Januari 2026, sekira pukul 17.35 WIB, wartawan MataAndalas, Nofri Hendra, mengirimkan pesan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, S.H., M.H.
Konfirmasi tersebut menanyakan:
Tahapan penanganan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi (apakah masih pada tahap penyelidikan atau telah naik ke penyidikan), serta perkembangan terbaru perkara.
Informasi mengenai adanya pencekalan terhadap pihak yang diduga merupakan agen pupuk di Desa Bukit Kusuma, termasuk jumlah pihak yang dicekal dan status hukumnya.
Dugaan keterlibatan istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Dapil IV, serta apakah yang bersangkutan telah dipanggil atau diperiksa dalam perkara tersebut.
Namun hingga Kamis, 2 Januari 2026, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan. Upaya tindak lanjut melalui sambungan telepon kepada Kajari Pelalawan juga tidak membuahkan hasil karena panggilan tersebut ditolak.
Konfirmasi kepada Anggota DPRD Pelalawan Dapil IV
Selain itu, Redaksi MataAndalas juga melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Pesan konfirmasi pertama dikirim pada Minggu, 29 Desember 2025, yang mempertanyakan:
Kebenaran informasi bahwa salah satu pihak yang dicekal merupakan istri anggota DPRD yang bersangkutan.
Peran atau kapasitas hukum istri anggota DPRD tersebut dalam perkara pupuk subsidi.
Kesiapan keluarga menghadapi proses hukum yang mungkin berjalan ke depan.
Namun hingga beberapa hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pada 2 Januari 2026, wartawan kembali melakukan tindak lanjut, termasuk dua kali panggilan telepon, namun juga tidak mendapatkan respons.
Pandangan Akademisi Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Haikal Diegio, S.H., mahasiswa Magister Hukum, menilai bahwa lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
“Jika perkara sudah berada pada tahap penyidikan, namun penetapan tersangka lamban atau tidak kunjung diumumkan, maka asas kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat bisa tergerus,” ujar Haikal, Ahad (4/1).
Ia menjelaskan bahwa pencekalan pada prinsipnya dilakukan untuk memastikan saksi menghormati proses hukum, bukan sebagai bentuk tuduhan langsung. Namun, apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik secara hukum memiliki dasar untuk menetapkan tersangka.
Haikal juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Menurutnya, konferensi pers memang penting sebagai sarana transparansi, tetapi jika tidak diiringi dengan progres hukum yang nyata, hal itu dapat memunculkan fenomena “tersangka sosial”, yaitu penghakiman di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.***