PELALAWAN – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lintas Timur KM 28, RT 002 RW 002, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, berhasil digagalkan oleh korban bersama warga pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban melalui Laporan Polisi bernomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan pada malam harinya pukul 21.05 WIB. Korban bernama Syifa AP (18), karyawan swasta asal Dusun Bina Karya, Desa Karya Bakti, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Insiden bermula saat korban sedang memperbaiki jaringan kabel Wi-Fi "Internet Rakyat" di pinggir jalan. Sepeda motor milik korban, Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam dengan nomor polisi BM 5890 ZBF, diparkir berjarak sekitar 3 meter dari lokasi kerja dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Tiba-tiba, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dinyalakan dan melihat pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat berupaya menggagalkan aksi tersebut dengan memegang tangan pelaku, namun pelaku menghempaskannya hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor lain di seberang jalan. Tidak tinggal diam, korban menghentikan sebuah mobil yang melintas dan meminta bantuan pengemudinya untuk mengejar para pelaku.
Setibanya di persimpangan Kantor Desa Muda Setia, pelaku berbelok ke area perkebunan kelapa sawit. Karena akses jalan terhalang portal, mobil pengajar tidak dapat masuk. Korban lantas turun dari mobil dan mengejar pelaku berlarikan diri sejauh 150 meter.
Langkah pelaku terhenti karena jalan di dalam area kebun ternyata buntu. Saat berbalik arah, pelaku langsung disergap dan diamankan oleh korban bersama warga sekitar yang turut membantu.
Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku berinisial FF (24) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Olah Raga, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras berhasil ditangkap. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan membiarkan sepeda motor yang dicuri ditinggal di lokasi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat, termasuk sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp18.000.000.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Abdul Halim, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap berkat keberanian korban dan respon cepat dari warga sekitar. Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
"Motif pelaku adalah masalah ekonomi, dan saat ini satu pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran kami," pungkas AKP Abdul Halim.***
Editor: Ars