Sempat Mangkir, Bidan Desa Salah Sunat, Langsung Ditahan Polres Pelalawan

Minggu, 23 November 2025 | 15:24:52 WIB

PELALAWAN, (Mataandalas) - Setelah sempat mangkir panggilan pertama, bidan desa berinisial Ev (49) yang telah ditetapkan  tersangka kasus dugaan malapraktik setelah kepala kemaluan seorang bocah sekolah dasar (SD) yang disunatnya terpotong.

Akhirnya resmi ditahan tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan usai menjalani pemeriksaan tersangka, Jumat (21/11/2025) sore.

"Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Ev di tahan dan diamankan kedalam sel rutan Polres Pelalawan, " ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, SH, didampingi Kanit I Pidum, IPDA  Dodo Arifin SH, MH, Sabtu (22/11/2025).

Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP I Gede Eka, bahwa tersangka di jerat pasal berlapis yakni ayat 1 pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat. Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kini tersangka telah ditahan, untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Setelah berkasnya rampung akan segera kita di limpahkan ke Kejaksaan," ungkap AKP I Gede Eka.

Sementara Ev wanita berjilbab merupakan Bidan desa yang buka praktik secara mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Namun dari sekian banyak pasien datang berobat dan melakukan sunat, ada yang jadi korban. Salah satunya seorang bocah SD berinisial AS (9) yang kemaluan nya terputus saat sunat pada bulan Juni 2025 lalu.

Walau sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan bida.desa itu. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit, setelah hampir sebulan kesulitan buang air kecil, akibat salah sunat.

Tidak terima kejadian itu, yang  membuat kemaluan korban terputus dan tidak dapat utuh lagi. Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Pelalawan dan proses penyelidikan di mulai.

Proses penyelidikan yang cukup panjang, yang ditangani oleh unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan. Sejumlah saksi di periksa, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli.

Walau bidan desa yang telah ditetapkan tersangka mangkir dipanggilan pertama. Akhirnya setelah datang di panggilan kedua, langsung ditahan dan Dijebloskan ke dalam.sel.Polres Pelalawan.

Raut wajah yang murung dan mata berkaca-kaca tak dapat disembunyikan di balik jilbab yang di kenakan bidan desa tersebut. Ketika baju warna Oren di kenakan saat dilakukan dokumentasi, sebagai tahanan wanita Polres Pelalawan.

Dengan di kawal petugas penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, tersangka bidan desa digelandang masuk ke dalam sel rutan Polres Pelalawan.****

Terkini