PMPB Curigai SHL Kuasai Lahan Perkebunan di Pelalawan Secara Ilegal

PMPB Curigai SHL Kuasai Lahan Perkebunan di Pelalawan Secara Ilegal
Ketua PMPB, Liaz Abnur

PELALAWAN (Mataandalas) - Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) menyoroti lahan yang selama ini dikuasasi oleh perusahaan perkebunanan sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL) di wilayah Kelurahan Pelalawan ilegal. Pasalnya lahan yang saat ini di tanami tanaman penghasil Cruid Palm Oil (CPO) itu sebagian nya adalah lahan eks transmigrasi. Selama masa operasional perusahaan, belum ada peralihan status lahan eks transmigrasi itu untuk perkebunan sawit.

Dengan lahan kebun sawit PT SHL saat ini seluas 800an hektar, hampir separuhnya dimiliki dengan cara melawan hukum dan mengangkangi aturan yang berlaku.

"Dari informasi dan data yang kita himpun, PMPB mencurigai PT. SHL telah melakukan penguasaan lahan di Kelurahan Pelalawan secara ilegal, lahan itu sejatinya lahan transmigrasi, belum dialih fungsikan untuk perkebunan sawit, ini liegal dan melawan hukum," jelas Ketua PMPB, Liaz Abnur, Senin (22/6/2026)

Lebih lanjut dikatakan Liaz, tak hanya menguasai 400an hektar yang diperuntukkan untuk program pemerataan penduduk dengan memindahkan masyarakat dari daerah padat ke daerah yang jarang, dengan maksud mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.

SHL juga beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), dan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sedangkan aturan terbaru untuk perkebunan diwajibkan memiliki dua legalitas (HGU dan IUP) dari instansi terkait.

"Yang mereka pegang sekarang itukan IUP saja, selama ini mereka beroperasi tanpa legalitas yang benar, tanpa HGU,"katanya

Sambungnya, ada informasi bahwa saat ini pihak SHL tengah mengupayakan pengurusan HGU di Kementerian ATR/BPN namun belum ada kejelasan pengajuan pengurusan HGU itu diterima mengingat status lahan didalamnya yang sarat maslaah.

"Legalitas dan status lahan yang bermasalah sekian tahun, ini tidak mungkin lah perusahaan bisa berjalan sendiri, curiga kita, ada tangan tangan yang tak tampak bermain di dalam lipatan,itu keyakinan dari kecurigaan kami,"sambungnya

Liaz mewanti pejabat pejabat yang menempati posisi strategis dalam urusan legalitas perizinan dan perkebunan di negeri Seiya sekata ini untuk tidak memberi karpet merah kepada pengusaha nakal yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah ini.

"Karena instansi terkait tidak terbuka dengan masyarakat terkait status lahan dan izin usaha, kita patut curiga jangan jangan dah jadi calo pengurusan izin pula, mereka berkongkalikong dengan cukong dan oligarki,"tegasnya

Untuk itu, Liaz meminta Bupati Pelalawan segera memanggil Kadis perizinan Budi Surlani dan Kadis Perkebunan Akhtar untuk meminta tanggung jawab mereka atas pengabaian pengabaian aturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Pembantu bupati pada instansi terkait harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan, ini jahat sekali ini, sudah tidak ada HGU, belum jelas pula peralihan status,"kata Liaz

Aktivis pejuang tanaman kehidupan di Kelurahan Pelalawan ini juga menyoroti segelintir orang yang juga menguasai lahan lahan yang dilarang pemanfaatannya selain untuk program transmigrasi sebagai tindakan memperkaya diri dengan melakukan persengkokolan bersama PT. SHL.

"Kita punya nama nama masyarakat yang menggarap lahan transmigrasi itu dengan PT. SHL, itu pelanggaran hukum, peruntukan nya bukan untuk itu, "bebernya

"Harus kita clear-kan, karena kekayaan Pelalawan selama ini memang dinikmati segelintir orang, oligarki cukong cukong, makanya mulai sekarang yang tidak benar itu harus diluruskan, dan kit akan kawal malasah ini sampai tuntas,"pungkas Ketua PMPB***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index